DasarHukum Organisasi perkumpulan : BW Buku 3 Bab IX pasal 1653 sampai 1665Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi KemasyarakatanPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.Syarat Pendirian Organisasi Perkumpulan : KTP Pendiri, Pengurus, Pengawas
Halitu ditandai dengan deklarasi dukungan yang berasal dari anggota Pemuda Panca Marga (PPM), saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2018, di Bukit Kubu Hotel Brastagi, Kabupaten Karo, Minggu 25 Maret 2018.
PemudaPanca Marga sebagai pewaris, pelestarian serta pembudayaan semangat nilai-nilai 45 dalam perwujudan kesetiaan kepada Bangsa dan Negara. Bahwa LVRI aktif dalam meningkatkan kesejahteraan anggota generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan Bangsa dalam wadah NKRI.
KUNINGAN(Mass) - Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tahun 1945 merupakan hasil perjuangan yang panjang dengan penuh pengorbanan lahir dan bathin dari para pendahulu. Oleh karenanya haruslah dipertahankan dan diisi oleh segenap Bangsa Indonesia. Pemuda Panca Marga (PPM) sebagai putra-putri veteran Indonesia adalah generasi penerus perjuangan bangsa yang berkewajiban dan
PolisSabah menahan 15 individu disyaki anggota sebuah pertubuhan dikenali sebagai 'Pemuda Panca Marga' menerusi serbuan di sebuah rumah di Kampung Tas, Anderasi, Tawau, Sabtu lalu.
Site De Rencontres 100 Pour Cent Gratuit. Oleh Joesoef Faisal – Pendiri dan Ketua Umum PP PPM Ke 1 Hasil Munas Tahun 1983 A. Titik awal lahirnya PPM melalui Kongres IV LVRI Pemuda Panca Marga PPM lahir berdasarkan hasil keputusan Kongres IV 1978 Legiun Veteran Republik Indonesia LVRI yang menyetujui pendirian sebuah wadah berhimpun para putra- putri Veteran Indonesia beserta keturunannya. Wadah ini kemudian diberi nama PEMUDA PANCA MARGA sesuai dengan Sumpah atau Kode Etik LVRI yang bernama PANCA MARGA. Dengan memberikan izin penggunaan nama sesuai dengan sumpah para Veteran Indonesia, jelas bahwa LVRI memberikan amanat kepada Pemuda Pancamarga sebagai bagian dari LVRI. Dalam hal ini PPM didirikan sebagai anak organisasi LVRI. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden tahun 1980 tentang Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia Keppres 25/1980. B. Rakernas LVRI Bidang Generasi Muda Dalam rangka merealisasikan Keppres 25/1980 tersebut maka Ketua Umum LVRI pada saat itu, yaitu Bapak Letjen TNI Purn Achmad Tahir memerintahkan untuk dilaksanakan Rakernas LVRI Bidang Generasi Muda untuk membentuk organisasi putra putri Veteran Indonesia tersebut. Rakernas ini dilakukan dengan mengundang Cikal bakal eksponen-eksponen Putera – Puteri Veteran RI,Para Putera – Puteri Veteran RI yang sudah adaMarkas Daerah LVRI Diantara para peserta Rakernas ini adalah Eksponen KAVRI, P3M, IPVRI, danMarkas Daerah LVRI yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Rakernas LVRI tersebut dibuka oleh Ketua Umum LVRI dan dipimpin oleh TUA Bidang Generasi Muda Letkol Dr. Soedarso. Rakernas yang dimulai pada 19 Januari 1981 tersebut berakhir dengan dilantiknya Pimpinan Pusat PPM Sementara pada tanggal 22 Januari 1981. Tugas Pimpinan Pusat PPM Sementara ini adalah 1 mendirikan markas daerah PPM di seluruh Indonesia serta 2 melaksanakan Musyawarah Nasional I PPM. C. Musyawarah Nasional I PPM Munas I PPM Pimpinan Pusat PPM Sementara melaksanakan Munas I pada tahun 1983 di Pandaan, Jawa Timur. Melalui Munas I PPM maka terbentuklah Pimpinan Pusat PPM dengan status anak organisasi LVRI. Status sebagai anak organisasi ini melekat erat dengan identitas LVRI. Hal ini dibuktikan terutama dari nama Pancamarga itu sendiri yang merupakan sumpah atau kode etik Veteran RI. Dari penamaan ini sendiri saja, cukup menggunakan logika bahwa organisasi ini adalah organisasi para pemuda/i dari LVRI Pancamarga atau pemuda/i anak keturunan Pancamarga atau LVRI. Selain itu, dalam kop surat PPM-pun tercantum nama LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA pada baris pertama, yang baru kemudian diikuti dengan nama PEMUDA PANCA MARGA di bawahnya. Menjelang akhir 1984, bentuk kop surat serupa sempat kami rundingkan dengan Bapak Brigjen TNI Purn Imam Soedarwo Wakil Ketua Bidang Idpolkam LVRI. Pada pokoknya Kami mengangkat penggantian bentuk kop surat, agar hanya tercantum nama PPM di dalamnya. Hal ini dikarenakan seringnya terdapat salah paham tentang organisasi PPM yang disangka juga sebagai veteran RI dan bukan anak organisasi LVRI. Terhadap usulan kami tersebut, jawaban yang kami dapat adalah kami diminta untuk sabar menunggu momen yang tepat yaitu ketika UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan. D. Kekhususan PPM dan keterikatannya dengan LVRI Konsisten dengan saran tersebut, maka terbitnya UU 8/1985 kami gunakan sebagai momentum pemisahan tersebut. Akan tetapi, hal ini pada hakekatnya tidak merubah identitas PPM yang melekat dengan LVRI. Perubahan tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk memberikan ruang pada PPM untuk dapat berinteraksi dan berkembang sebagai organisasi, khususnya dengan generasi muda lainnya. PPM tidak pernah berpisah dengan LVRI sebagaimana dibuktikan dengan keberadaan LVRI sebagai Dewan Pembina. Posisi ini adalah mutlak dan sangat khusus karena mengaitkan PPM kepada ABRI sekarang TNI dan juga Kepolisian Republik Indonesia yang juga turut serta sebagai Dewan Pembina. Hal inilah yang memberikan posisi unik dan khusus pada PPM. Tanpa adanya LVRI, PPM tidaklah dapat memiliki kekhususan tersebut. Terlebih lagi, yang dapat menjadi anggota PPM hanyalah putra-putri Veteran Republik Indonesia saja. Selain sejarah pendirian dan penamaan organisasi PPM, logo dari PPM itu sendiri diadaptasi dari logo LVRI. Dimana baik logo LVRI dan PPM terdiri dari 22 dua puluh dua bulir padi di sisi kiri dan 12 dua belas bulir kapas pada sisi kanan yang keduanya merujuk pada Kongres I LVRI yang dilaksanakan pada 22 Desember 1956. Kemudian Bintang pada logo LVRI yang berukuran besar dan berada di tengah logo diadaptasi pada logo PPM menjadi sebuah bintang kecil di posisi atas, yang menunjukkan bahwa PPM berada di bawah naungan LVRI. Selanjutnya kedua logo sama-sama memiliki pita yang berisikan motto lembaga di sisi bawah, yaitu “Karya Dharma“ bagi LVRI dan “Tanhana Dharma Mangrwa” bagi PPM. Lihat perbandingan di bawah ini. Dengan demikian, jelas dan tidak terbantahkan bahwa status dan keberadaan PPM adalah melekat dan bergantung pada LVRI. Hanya saja dengan adanya UU 8/1985, PPM menjadi anak organisasi non-struktural dari LVRI dengan adanya penempatan LVRI sebagai Dewan Pembina beserta dengan TNI dan Kepolisian. Adapun niat dan cita-cita didirikannya PPM adalah sebagai wadah berhimpun bagi putra putri Veteran Indonesia dalam rangka menjaga dan menaikkan harkat, derajat, wibawa dan citra keluarga besar Veteran Indonesia. Sedangkan peran dan fungsi PPM adalah Menjaga, melestarikan, mewariskan jiwa semangat 45,Berperan serta secara aktif dalam pembangunan nasional,Berperan aktif dalam sishankamrata terkait upaya pembelaan Hal ini terlihat jelas dari motto PPM yaitu Tan Hana Dharma Mangrva yang berarti tiada pengabdian yang mendua kepada LVRI sebagai orangtua dan NKRI yang bermuara pada ketuhanan YME. Lalu kemudian, apabila PPM tidak mengabdi pada LVRI dan Republik Indonesia, maka pengabdian tidak mendua manakah yang dimaksud oleh motto PPM tersebut? Tanpa adanya LVRI, maka PPM tentu menjadi kehilangan identitasnya serta visi dan misi didirikannya PPM itu sendiri. Jangankan peran dan fungsi, tanpa mengakui LVRI, PPM tidaklah pantas untuk mengatasnamakan Pancamarga dan status putra-putri veteran karena nama Pancamarga sendiri adalah sumpah dari LVRI yang dilindungi oleh Undang-Undang Veteran Republik Indonesia. Kembali lagi ke awal pendirian, PPM bukanlah organisasi pada umumnya yang serta merta lahir hanya dari adanya kesepakatan dan perkumpulan sekelompok orang. Akan tetapi, PPM adalah organisasi yang lahir dari perundang-undangan Republik Indonesia yang diusung oleh LVRI. Dengan demikian, PPM itu sendiri bernaung dan berlindung di bawah LVRI dan UU Veteran Republik Indonesia. Tanpa adanya LVRI maka keberadaan PPM-pun tidak akan ada. Begitu pula dengan harkat, identitas, dan karakter khusus PPM yang memberikan akses khusus bagi PPM kepada TNI dan Kepolisian Republik Indonesia. Posisi Dewan Pembina dalam organisasi PPM adalah mutlak sebagai pengarah PPM yang akan membimbing PPM menuju visi dan misi yang sesuai dengan tujuan dan fungsi Keluarga Besar Veteran Indonesia. Posisi PPM yang bergabung dalam KBTNI dan juga KBPolri ini disebabkan adanya LVRI sebagai Dewan Pembina. Serupa dengan itu, adanya Korps Yudha Putra juga merupakan kepanjangan tangan LVRI yang memiliki status cadangan nasional. Atas dasar hal ini, jelas bahwa status PPM bukanlah seperti organisasi lain pada umumnya yang berlandaskan UU Ormas biasa. Dengan demikian, PPM tidaklah dapat dilepaskan dari LVRI. Karena itulah, siapapun yang merasa ingin bernaung dalam organisasi putra-putri veteran yang terpisah dari LVRI dipersilahkan untuk mendirikan organisasi itu sendiri. Keinginan melepaskan diri PPM dari LVRI bukan hanya tidak etis dan tidak pantas tetapi justru sebuah tindak menyesatkan yang mencuri identitas PPM untuk kemudian menentang dan bertindak diluar maksud dan tujuan PPM serta menghilangkan identitas dan jati diri dari PPM itu sendiri. Demikianlah sejarah singkat ini saya uraikan agar dapat menjadi panduan bagi organisasi PPM ke depannya. Jakarta, 16 Mei 2020 Wassalam
Buleleng, awal lahirnya PPM melalui Kongres IV LVRI,Pemuda Panca Marga “PPM” lahir berdasarkan hasil keputusan Kongres IV 1978 Legiun Veteran Republik Indonesia “LVRI” yang menyetujui pendirian sebuah wadah berhimpun para putra- putri Veteran Indonesia beserta keturunannya. Wadah ini kemudian diberi nama PEMUDA PANCAMARGA sesuai dengan sumpah atau kode etik LVRI yang bernama memberikan izin penggunaan nama sesuai dengan sumpah para Veteran Indonesia, jelas bahwa LVRI memberikan amanat kepada Pemuda Pancamarga sebagai bagian dari LVRI. Dalam hal ini PPM didirikan sebagai anak organisasi LVRI. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden tahun 1980 tentang Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia “Keppres 25/1980”.Foto Monumen Di Bubunan SeriritKemudian di adakan Rakernas LVRI Bidang Generasi Muda,Dalam rangka merealisasikan Keppres 25/1980 tersebut maka Ketua Umum LVRI pada saat itu, yaitu Bapak Letjen Purn Achmad Tahir memerintahkan untuk dilaksanakan Rakernas LVRI Bidang Generasi Muda untuk membentuk organisasi putra putri Veteran Indonesia tersebut. Rakernas ini dilakukan dengan mengundangcikal bakal eksponen-eksponen putra-putri Veteran RI,para putra-putri Veteran RI yang sudah adasMarkas Daerah LVRIDiantara para peserta Rakernas ini adalahEksponen KAVRI, P3M, IPVRI, danMarkas Daerah LVRI yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, Bali dan SulawesiRakernas LVRI tersebut dibuka oleh Ketua Umum LVRI dan dipimpin oleh TUA Bidang Generasi Muda Letkol Dr. Soedarso. Rakernas yang dimulai pada 19 Januari 1981 tersebut berakhir dengan dilantiknya Pimpinan Pusat PPM Sementara pada tanggal 22 Januari 1981. Tugas Pimpinan Pusat PPM Sementara ini adalah 1 mendirikan markas daerah PPM di seluruh Indonesia serta 2 melaksanakan Musyawarah Nasional I itu diadakan Musyawarah Nasional I PPM “Munas I PPM”Sedangkan Pimpinan Pusat PPM Sementara melaksanakan Munas I pada tahun 1983 di Pandaan, Jawa Timur. Melalui Munas I PPM maka terbentuklah Pimpinan Pusat PPM dengan status anak organisasi LVRI. Status sebagai anak organisasi ini melekat erat dengan identitas LVRI. Hal ini dibuktikan terutama dari nama Pancamarga itu sendiri yang merupakan sumpah atau kode etik Veteran penamaan ini sendiri saja, cukup menggunakan logika bahwa organisasi ini adalah organisasi para pemuda/i dari LVRI Pancamarga atau pemuda/i anak keturunan Pancamarga atau LVRI. Selain itu, dalam kop surat PPM-pun tercantum nama LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA pada baris pertama, yang baru kemudian diikuti dengan nama PEMUDA PANCAMARGA di akhir 1984, bentuk kop surat serupa sempat kami rundingkan dengan Bapak Brigjen. Imam Soedarwo Wakil Ketua Bidang Idpolkam LVRI. Pada pokoknya Kami mengangkat penggantian bentuk kop surat, agar hanya tercantum nama PPM di dalamnya. Hal ini dikarenakan seringnya terdapat salah paham tentang organisasi PPM yang disangka juga sebagai veteran RI dan bukan anak organisasi LVRI. Terhadap usulan kami tersebut, jawaban yang kami dapat adalah kami diminta untuk sabar menunggu momen yang tepat yaitu ketika UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan saran tersebut, maka terbitnya UU 8/1985 kami gunakan sebagai momentum pemisahan tersebut. Akan tetapi, hal ini pada hakekatnya tidak merubah identitas PPM yang melekat dengan LVRI. Perubahan tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk memberikan ruang pada PPM untuk dapat berinteraksi dan berkembang sebagai organisasi, khususnya dengan generasi muda tidak pernah berpisah dengan LVRI sebagaimana dibuktikan dengan keberadaan LVRI sebagai Dewan Pembina. Posisi ini adalah mutlak dan sangat khusus karena mengaitkan PPM kepada ABRI sekarang TNI dan juga Kepolisian Republik Indonesia yang juga turut serta sebagai Dewan Pembina. Hal inilah yang memberikan posisi unik dan khusus pada PPM. Tanpa adanya LVRI, PPM tidaklah dapat memiliki kekhususan tersebut. Terlebih lagi, yang dapat menjadi anggota PPM hanyalah putra-putri Veteran Republik Indonesia sejarah pendirian dan penamaan organisasi PPM, logo dari PPM itu sendiri diadaptasi dari logo LVRI. Dimana baik logo LVRI dan PPM terdiri dari 22 dua puluh dua bulir padi di sisi kiri dan 12 dua belas bulir kapas pada sisi kanan yang keduanya merujuk pada Kongres I LVRI yang dilaksanakan pada 22 Desember 1956. Kemudian Bintang pada logo LVRI yang berukuran besar dan berada di tengah logo diadaptasi pada logo PPM menjadi sebuah bintang kecil di posisi atas, yang menunjukkan bahwa PPM berada di bawah naungan LVRI. Selanjutnya kedua logo sama-sama memiliki pita yang berisikan motto lembaga di sisi bawah, yaitu “Karya Dharma“ bagi LVRI dan “Tanhana Dharma Mangrva” bagi PPM. Lihat perbandingan di bawah demikian, jelas dan tidak terbantahkan bahwa status dan keberadaan PPM adalah melekat dan bergantung pada LVRI. Hanya saja dengan adanya UU 8/1985, PPM menjadi anak organisasi non-struktural dari LVRI dengan adanya penempatan LVRI sebagai Dewan Pembina beserta dengan TNI dan niat dan cita-cita didirikannya PPM adalah sebagai wadah berhimpun bagi putra putri Veteran Indonesia dalam rangka menjaga dan menaikkan harkat, derajat, wibawa dan citra keluarga besar Veteran Indonesia. Sedangkan peran dan fungsi PPM adalahMenjaga, melestarikan, mewariskan jiwa semangat 45,Berperan serta secara aktif dalam pembangunan nasional,Berperan aktif dalam sishankamrata terkait upaya pembelaanHal ini terlihat jelas dari motto PPM yaitu Tan Hana Dharma Mangrva yang berarti tiada pengabdian yang mendua kepada LVRI sebagai orangtua dan NKRI yang bermuara pada ketuhanan YME. Lalu kemudian, apabila PPM tidak mengabdi pada LVRI dan Republik Indonesia, maka pengabdian tidak mendua manakah yang dimaksud oleh motto PPM tersebut? Tanpa adanya LVRI, maka PPM tentu menjadi kehilangan identitasnya serta visi dan misi didirikannya PPM itu sendiri. Jangankan peran dan fungsi, tanpa mengakui LVRI, PPM tidaklah pantas untuk mengatasnamakan Pancamarga dan status putra-putri veteran karena nama Pancamarga sendiri adalah sumpah dari LVRI yang dilindungi oleh Undang-Undang Veteran Republik lagi ke awal pendirian, PPM bukanlah organisasi pada umumnya yang serta merta lahir hanya dari adanya kesepakatan dan perkumpulan sekelompok orang. Akan tetapi, PPM adalah organisasi yang lahir dari perundang-undangan Republik Indonesia yang diusung oleh LVRI. Dengan demikian, PPM itu sendiri bernaung dan berlindung di bawah LVRI dan UU Veteran Republik Indonesia. Tanpa adanya LVRI maka keberadaan PPM-pun tidak akan ada. Begitu pula dengan harkat, identitas, dan karakter khusus PPM yang memberikan akses khusus bagi PPM kepada TNI dan Kepolisian Republik Indonesia. Posisi Dewan Pembina dalam organisasi PPM adalah mutlak sebagai pengarah PPM yang akan membimbing PPM menuju visi dan misi yang sesuai dengan tujuan dan fungsi Keluarga Besar Veteran Indonesia. Posisi PPM yang bergabung dalam KBTNI dan juga KBPolri ini disebabkan adanya LVRI sebagai Dewan Pembina. Serupa dengan itu, adanya Korps Yudha Putra juga merupakan kepanjangan tangan LVRI yang memiliki status cadangan nasional. Atas dasar hal ini, jelas bahwa status PPM bukanlah seperti organisasi lain pada umumnya yang berlandaskan UU Ormas demikian, PPM tidaklah dapat dilepaskan dari LVRI. Karena itulah, siapapun yang merasa ingin bernaung dalam organisasi putra-putri veteran yang terpisah dari LVRI dipersilahkan untuk mendirikan organisasi itu sendiri. Keinginan melepaskan diri PPM dari LVRI bukan hanya tidak etis dan tidak pantas tetapi justru sebuah tindak menyesatkan yang mencuri identitas PPM untuk kemudian menentang dan bertindak diluar maksud dan tujuan PPM serta menghilangkan identitas dan jati diri dari PPM itu sejarah singkat ini saya uraikan agar dapat menjadi panduan bagi organisasi PPM ke depannya.IMM
Letnan Jenderal TNI Purn Rais Abin bersama Presiden ke-9 RI, Jenderal TNI Purn Susilo Bambang Hudoyono JAKARTA - Pada tahun 1967, sepuluh tahun setelah terbentuknya Legiun Veteran Republik Indonesia LVRI, negara menghadapi krisis politik yang dapat membahayakan anak bangsa. Para Veteran Pejuang segera memikirkan penyelamatan keluarganya, terutama putera-puterinya dari gangguan politik tersebut. Anak-anak dan keturunan biologis para Veteran itulah yang otomatis menjadi anggota Pemuda Panca Marga yang dilahirkan oleh LVRI."Atas pertimbangan situasi saat itu, maka direstuilah pembentukan organisasi yang diberi nama PPM dengan menggunakan Kode Etik Panca Marga sebagai pengikat mereka dengan para ayahandanya," papar Ketua Umum DPP LVRI 2007 - 2019, Letjen TNI Purn Rais Abin, di Jakarta, Kamis 17/12/2020. Sebagaimana dikemukakan Kepala Humas DPP LVRI Sudadi, penjelasan itu sebagai pelurusan atas organisasi sejenis namun tak terafiliasi dengan LVRI. Keberadaan organisasi itu disinyalir ingin membelokkan sejarah karena tak sesuai dengan AD/ART PPM anak biologis LVRI.“Alhamdulillah, stabilitas kembali dicapai berkat langkah serius pimpinan negara saat itu”, ungkap Rais Abin yang dikenal sebagai mantan Panglima UNEF United Nations Emergency Force di Timur Tengah. Rais menambahkan kegiatan PPM terus berlanjut yang dititikberatkan pada bidang pendidikan dan peningkatan keterampilan tanpa gangguan apapun, di bidang politik, malahan di tahun 1978 pada Kongres IV LVRI ditegaskan lagi kedudukan PPM sebagai anak organisasi LVRI yang bernaung di bawah pembinaan selanjutnya memperkuat kehadiran PPM dengan terlaksananya Mukernas I di Tahun 1983, yang mengokohkan ikatan eratnya dengan lambat laun, terutama mendekati era reformasi PPM statusnya sebagai organisasi kepemudaan OKP mulai mengaburkan hubungan sejarahnya dengan LVRI. Hal ini yang akhirnya menghasilkan keputusan Ketua Umum LVRI untuk tidak mengakui posisi H. Abrahan Lunggona Lulung sebagai Ketua Umum PP ini perlu dilakukan untuk menyadarkan para pengurus PPM dan seluruh anggotanya tentang kekecewaan para tokoh LVRI terhadap anak-anaknya yang seolah-olah mengingkari Abin menegaskan bagi para anggota PPM tersedia dua pilihan. Pertama kembali kepada landasan sejarah lahirnya PPM yang seluruhnya dinaungi oleh LVRI dan mengacu kepada AD/ART."Kedua menjadi ormas yang berdiri sendiri terlepas dari ikatannya dengan LVRI, dengan syarat tidak menggunakan Kode Etik Veteran yang bernama “Panca Marga”, suaramerdeka
Home » Sejarah Singkat Pemuda Panca Marga Berawal dari keinginan putra-putri Veteran RI untuk menghimpun diri dalam satu wadah organisasi yang tumbuh dan berkembang di berbagai daerah / propinsi, antara lain di Sumatera Utara tahun 1966 dengan mendirikan Kesatuan Anak-Anak Veteran RI KAVRI, di Bali tahun 1971 mendirikan persatuan Persatuan Pemuda Panca Marga P3M, dan di Jakarta tahun 1978 mendirikan Ikatan Putra - Putri Veteran RI IPVRI. Walaupun satu sama lain tidak mengadakan komunikasi timbal balik, namun putra - putri Vetaran tersebut sama-sama mempunyai tekad untuk meneruskan cita-cita perjuangan veteran RI mengisi kemerdekaan dengan berkiprah dalam Pembangunan Nasional sebagai wujud pengamalan Pancasila. Dalam Kongres III Legiun Veteran RI Tahun 1973 di agendakan pembahasan tentang pembinaan dan pemdayagunaan potensi putra - putri Veteran RI dalam satu wadah. Pentingnya menjajaki kemungkinan meningkatnya secara nasional adalah ditinjau dari sudut kepentingan Pembangunan Bangsa, agar putra - putri Veteran RI lebih terarah untuk berperan serta dalam Pembangunan Nasional dan sebagai jembatan langsung dalam usaha mewarisi dan melestarikan jiwa Semangat dan Nilai-nilai'45. Kemudian gagasan untuk menjajagi kemungkinan tersebut diputuskan pada Kongres IV LVRI tahun 1978 dengan mencantumkan beberapa PEMUDA PANCA MARGA sebagai salah satu anak organisasi Legiun Veteran RI dalam Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI,dengan Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 1980 dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga LVRI tahun 1983 dengan KEPRES No 61 Tahun 1984. Sebagai lanjutan Pimpinan Pusat Legiun Veteran memprakasai penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Paripurna di Jakarta tanggal 20 - 22 Januari 1981 yang dihadiri oleh para eksponen putra - putri Veteran RI di daerah propinsi masing-masing. Rapat Kerja para eksponen putra - putri Veteran RI itu bersepakat mendirikan organisasi PEMUDA PANCA MARGA yang berlingkup nasional dicetuskan pada tanggal 22 Januari 1981 dan membentuk Pimpinan Pusat Sementara PEMUDA PANCA MARGA di daerah / propinsi yang belum mendirikan organisasi PEMUDA PANCA MARGA serta bertugas menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional MUKERNAS PEMUDA PANCA MARGA tanggal 7 10 Nopember 1983 di Pandaan, Surabaya, Jawa Timur. Untuk lebih mempertegas keberadaan PEMUDA PANCA MARGA, dengan persetujuan Legiun Veteran RI maka pada tanggal 22 Januari 1987 PEMUDA PANCA MARGA meresmikan kemandiriannya dengan menempatkan penyesuaian kedudukan Pemuda Panca marga menjadi Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri untuk berperan serta dalam - Mewarisi dan melestarikan Jiwa Semangat dan Nilai-Nilai '45 ; - Pembangunan Nasional ; - Mengembangkan dan melaksanakan SISHANKARATA Tanpa mengurangi kemandirian sebagai organisasi Kemasyarakatan, PEMUDA PANCA MARGA yang berada dalam lingkungan Keluarga Besar ABRI menjalin hubungan kesejahteraan aspirasi dan koordinasi dengan Legiun Veteran RI serta berusaha untuk berhimpun dalam wadah pembinaan dan pengembangan sejenis Kepemudaan. Sumber Buku Saku PEMUDA PANCA MARGA 1989
Cara mendaftar Pemuda Batak Bersatu Pemuda Batak Bersatu adalah organisasi etnis Batak yang berlandaskan pancasila dan tidak memandang suku agama. Solidaritas, toleransi, rukun, dan gotong royong. Sejak awal dibentuk Pemuda Batak Bersatu atau yang lebih dikenal dengan istilah PBB sudah menjadi organisasi yang sangat cepat perkembangannya. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan PBB dalam bidang sosial dan kemanusiaan yang membuat banyak orang tertarik untuk bergabung menjadi anggota Pemuda Batak Bersatu. Di Facebook saja komunitas ini sudah memiliki grup yang beranggotakan ratusan ribu orang. Walaupun mereka belum tentu semuanya terdaftar secara administrasi sebagai anggota Pemuda Batak Bersatu, tetapi ini adalah bukti kalau masyarakat Batak antusias dengan organisasi PBB ini. Pemuda Batak Bersatu memiliki slogan "Solidaritas, Toleransi, Rukun, dan Gotong Royong" dan salam PBB "Satu rasa satu jiwa, NKRI harga mati".BACA JUGA Nama dan Peran Raja Na Opat Pemimpin Wilayah Silindung Meskipun sudah dibentuk DPP, DPD, DPC, PAC, dan Ranting diberbagai daerah, masih banyak orang yang belum tahu apa saja syarat dan bagaimana cara bergabung menjadi anggota Pemuda Batak bersatu. Disini saya akan berbagi sedikit informasi tentang cara bergabung dengan PBB. Untuk lebih lengkapnya teman-teman bisa langsung mendatangi perwakilan terdekat di daerah kalian atau bertanya kepada orang yang sudah mendaftar disekitar tempat tinggal kalian. Syarat dan cara menjadi anggota Pemuda Batak Bersatu PBB 1. Harus suku Batak dan punya niat serta kemauan untuk membantu orang lain. 2. Menyiapkan pas photo 3x4 2 lembar, foto kopi KTP 2 lembar bisa saja ada hal lain yang diperlukan. Nah jika sudah memenuhi syarat, untuk pendaftaran langsung saja mendatangi kantor Pemuda Batak Bersatu terdekat di daerah kalian. Demikianlah syarat dan cara menjadi anggota PBB. Semoga bermanfaat. Heffri Hutapea Hanya takutlah akan TUHAN dan setialah beribadah kepada-Nya dengan segenap hatimu, sebab ketahuilah, betapa besarnya hal-hal yang dilakukan-Nya di antara kamu.
syarat menjadi anggota pemuda panca marga